Tahun 2014
*Kunci jawaban dicetak tebal dan miring pada pilihan ganda

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 kantor pemasaran perusahaan asuransi kerugian dilarang melakukan berbagai kegiatan berikut, kecuali…
a. menerima atau menolak penutupan asuransi
b. membantu pelayanan informasi kepada pemegang polis/tertanggung
c. menandatangani polis
d. menetapkan untuk membayar atau menolak klaim

2. Dua hal yang wajib dibuktikan oleh Tertanggung dalam kaitan dengan the burden of proof:
a. polis masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan premi telah dibayar pada waktunya
b. polis masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan kerugian yang terjadi dijamin dalam polis
c. premi telah dibayar pada waktunya dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi
d. kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis dan jumlah kerugian tersebut

3. Menurut Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, susunan organisasi perusahaan asuransi harus meliputi fungsi utama:
a. underwriting, klaim dan reasuransi
b. pemasaran, underwriting dan klaim
c. pengelolaan risiko, underwriting dan klaim
d. pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan dan pelayanan

4. Dalam insurable interest harus ada aspek-aspek :
a. memiliki hak untuk mengasuransikan
b. dapat dinilai dengan uang
c. adanya hubungan hukum antara tertanggung dengan obyek pertanggungan
d. semua jawaban di atas benar

5. Yang dimaksud dengan produk asuransi baru menurut Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 adalah:
a. produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia
b. produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan
c. produk asuransi merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan
d. a, b dan c benar

6. Dalam assessment risiko, underwriter harus memastikan adanya insurable interest di pihak calon tertanggung yang diartikan sebagai:
a. kepentingan kreditur atas agunan kredit yang diberikan
b. kepentingan pemilik objek pertanggungan
c. kepentingan penyewa objek pertanggungan
d. kepentingan yang dapat dipertanggungkan

7. Jenis usaha penunjang usaha asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 adalah di bawah ini, kecuali:
a. pialang asuransi dan pialang reasuransi
b. bengkel rekanan asuransi
c. penilai kerugian asuransi
d. konsultan aktuaria

8. Hal-hal yang membuat suatu penawaran berakhir adalah dengan adanya:
a. batas waktu atau tenggang waktu yang wajar
b. kematian dari salah satu atau para pihak
c. persetujuan para pihak
d. semua jawaban di atas benar

9. Undang-Undang No-2 Tahun 1992 pada dasarnya menganut azas:
a. kebebasan pada tertanggung masyarakat kecil dalam memilih perusahaan asuransi sosial
b. spesialisasi usaha dalam jenis usaha di bidang perasuransian
c. penghindaran konflik kepentingan di antara pelaku usaha swasta, negara dan koperasi serta tertanggung masyarakat kecil
d. perlindungan bagi masyarakat tertanggung, pengusaha dan masyarakat kecil

10. Tugas seorang agen asuransi adalah seperti tersebut dibawah ini, kecuali:
a. menerbitkan polis asuransi
b. berusaha mempertahankan polis yang berjalan
c. membantu menagih premi pertama dan lanjutan
d. melakukan layanan tertentu kepada pemegang polis

11. Berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun1992, tindakan tahap akhir atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:
a. pemecatan kepala cabang yang telah dibuktikan bersalah
b. pemberian peringatan
c. pembatasan kegiatan usaha
d. pencabutan izin usaha

12. Yang dimaksud dengan bancassurance adalah:
a. produk bank berupa progam asuransi yang dijual oleh bank kepada pelanggannya
b. pemasaran produk asuransi melalui bank kepada pelanggan bank
c. pendistribusian produk asuransi melalui saluran distribusi lain kepada pelanggan bank
d. a, b dan c benar

13. Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:
a. pialang asuransi dan asuransi kerugian
b. konsultan aktuaria dan agen asuransi
c. pialang asuransi dan pialang reasuransi
d. penilai kerugian asuransi (loss adjusters)

14. Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

15. Suatu void contract :
a. memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya.
b. tidak memiliki binding effect pada para pihak
c. dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi.
d. memiliki binding effect pada para pihak.

16. Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mengatur mengenai berbagai perbuatan pidana yang mencakup, tetapi tidak termasuk :
a. menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin
b. menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi
c. membuka kantor cabang tanpa izin usaha dari regulator
d. memalsukan dokumen asuransi

17. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali:
a. ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri
b. cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. penandatanganan polis oleh tertanggung
d. mengenai suatu hal tertentu

18. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah:
a. pelanggaran administratif
b. pelanggaran tata-usaha Negara
c. pelanggaran administrasi niaga
d. kejahatan

19. Perlindungan konsumen perasuransian diatur di dalam:
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
d. semua jawaban di atas benar

20. Jenis usaha asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mencakup di bawah ini, kecuali:
a. usaha asuransi kerugian
b. usaha asuransi jiwa
c. usaha reasuransi
d. usaha pialang asuransi

21. Transaksi ko-asuransi merupakan penerapan prinsip:
a. kepentingan tertanggung yang harus terlindungi dengan baik
b. kebebasan setiap orang untuk memilih satu penanggung
c. jumlah bilangan besar
d. kontribusi

22. Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam:
a. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

23. Yang tidak termasuk wanprestasi pada perjanjian asuransi adalah:
a. tidak melakukan sesuatu yang disanggupi akan dilakukan
b. melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat
c. melakukan apa yang diperjanjikan dengan cara yang tidak dilarang pihak lainnya
d. melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan

24. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, usaha penunjang usaha asuransi antara lain terdiri dari:
a. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
b. usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
c. usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
d. a, b dan c benar

25. Kebebasan memilih penanggung menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 berarti:
a. setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, kecuali bagi asuransi social
b. setiap orang bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial
c. setiap orang bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, kecuali bagi asuransi social
d. setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial

26. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menerapkan berbagai prinsip :
a. transparansi, perlakuan yang adil, keandalan
b. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen
c. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau
d. semua jawaban di atas benar

27. Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh:
a. yayasan
b. badan usaha milik Negara
c. koperasi
d. perseroan terbatas swasta nasional dan patungan

28. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Pelaku Jasa Keuangan wajib menyediakan dan / atau menyampaikan informasi mengenai produk dan / atau layanan yang memenuhi hal dibawah ini, kecuali:
a. akurat dan jelas
b. jujur
c. berpihak pada konsumen
d. tidak menyesatkan

29. Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi merupakan:
a. hak kreditur bersaing
b. hak kreditur utama
c. hak kreditur hipotik
d. hak kreditur pengganti

30. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan dari konsumen, ada berbagai alternatif yang dapat ditempuh konsumen, kecuali:
a. penyelesaian sengketa oleh Lembaga Jasa Keuangan
b. pengerahan massa oleh konsumen
c. penyelesaian sengketa di luar pengadilan
d. penyelesaian sengketa melalui pengadilan

1 comments:

erwin said...

ibu..salam kenal

Ibu punya kunci jawaban CGI 002 yang di ujiankan kemarin bulan September 2016..., thanks

Contoh soalnya spt ini :
1. Akibat tidak terpenuhinya persyaratan mengenai subjek suatu perjanjian adalah...
A. Batal demi hukum
B. Batal dengan sendirinya
C. Salah satu pihak dapat meminta perjanjian itu dibatalkan
D. semua jawaban benar

Ibu..mohon dibantu kirim ke email saya : erwin.subhana@gmail.com

terima kasih

Post a Comment

About

Upaya memudahkan pencarian catatan kuliah dan meminimalisir kemungkinan hilangnya catatan-catatan tersebut jika hanya disimpan di buku.