Tahun 2014
*Kunci jawaban dicetak tebal dan miring pada pilihan ganda
1.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 kantor pemasaran perusahaan
asuransi kerugian dilarang melakukan berbagai kegiatan berikut, kecuali…
a.
menerima atau menolak penutupan asuransi
b.
membantu pelayanan informasi kepada pemegang polis/tertanggung
c. menandatangani polis
d.
menetapkan untuk membayar atau menolak klaim
2. Dua hal yang wajib dibuktikan
oleh Tertanggung dalam kaitan dengan the burden of proof:
a. polis masih berlaku pada saat
kerugian terjadi dan premi telah dibayar pada waktunya
b. polis masih berlaku pada saat
kerugian terjadi dan kerugian yang terjadi dijamin dalam polis
c. premi telah dibayar pada
waktunya dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi
d. kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis
dan jumlah kerugian tersebut
3. Menurut Peraturan Pemerintah
No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, susunan
organisasi perusahaan asuransi harus meliputi fungsi utama:
a. underwriting, klaim dan
reasuransi
b. pemasaran, underwriting dan
klaim
c. pengelolaan risiko,
underwriting dan klaim
4.
Dalam insurable interest harus ada aspek-aspek :
a.
memiliki hak untuk mengasuransikan
b.
dapat dinilai dengan uang
c.
adanya hubungan hukum antara tertanggung dengan obyek pertanggungan
d. semua jawaban di atas benar
5.
Yang dimaksud dengan produk asuransi baru menurut Keputusan Menteri Keuangan
No.422/KMK.06/2003 adalah:
a.
produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi di
Indonesia
b.
produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang
bersangkutan
c.
produk asuransi merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan
d. a, b dan c benar
6. Dalam assessment risiko, underwriter
harus memastikan adanya insurable interest di pihak calon tertanggung yang
diartikan sebagai:
a. kepentingan kreditur atas agunan kredit
yang diberikan
b. kepentingan pemilik objek pertanggungan
c. kepentingan penyewa objek pertanggungan
d.
kepentingan yang dapat dipertanggungkan
7. Jenis usaha penunjang usaha asuransi
menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 adalah di bawah ini, kecuali:
a. pialang asuransi dan pialang reasuransi
b. bengkel rekanan asuransi
c. penilai kerugian asuransi
d.
konsultan aktuaria
8. Hal-hal yang membuat suatu
penawaran berakhir adalah dengan adanya:
a. batas waktu atau tenggang
waktu yang wajar
b. kematian dari salah satu
atau para pihak
c. persetujuan para pihak
d. semua jawaban di atas benar
9. Undang-Undang No-2 Tahun 1992 pada dasarnya menganut azas:
a. kebebasan pada tertanggung masyarakat kecil dalam memilih
perusahaan asuransi sosial
b. spesialisasi usaha dalam jenis usaha di bidang
perasuransian
c. penghindaran konflik kepentingan di antara pelaku usaha
swasta, negara dan koperasi serta tertanggung masyarakat kecil
d. perlindungan
bagi masyarakat tertanggung, pengusaha dan masyarakat kecil
10. Tugas seorang agen
asuransi adalah seperti tersebut dibawah ini, kecuali:
a. menerbitkan polis
asuransi
b. berusaha
mempertahankan polis yang berjalan
c. membantu menagih premi
pertama dan lanjutan
d. melakukan layanan tertentu kepada pemegang polis
11. Berdasarkan
Undang-Undang No.2 Tahun1992, tindakan tahap akhir atas pelanggaran perusahaan
perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:
a. pemecatan kepala
cabang yang telah dibuktikan bersalah
b. pemberian peringatan
c. pembatasan kegiatan
usaha
d. pencabutan izin usaha
12. Yang dimaksud dengan bancassurance adalah:
a. produk bank berupa progam asuransi yang dijual oleh bank
kepada pelanggannya
b. pemasaran produk asuransi melalui bank kepada pelanggan
bank
c. pendistribusian produk asuransi melalui saluran distribusi
lain kepada pelanggan bank
d. a, b dan c
benar
13. Usaha perasuransian
yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:
a. pialang asuransi dan
asuransi kerugian
b. konsultan aktuaria dan
agen asuransi
c. pialang asuransi dan
pialang reasuransi
d. penilai kerugian asuransi (loss adjusters)
14. Dasar hukum
perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
b. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
c. Undang-Undang No.2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
d. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan
15. Suatu void contract :
a. memiliki akibat hukum
yang sama dengan kontrak pada umumnya.
b. tidak memiliki binding
effect pada para pihak
c. dapat dipaksakan di
pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi.
d. memiliki binding effect pada para pihak.
16. Pasal 21 Undang-Undang
No.2 Tahun 1992 mengatur mengenai berbagai perbuatan pidana yang mencakup,
tetapi tidak termasuk :
a. menyuruh dan menjalankan
usaha tanpa ijin
b. menggelapkan premi dan/atau
menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi
c. membuka kantor cabang tanpa
izin usaha dari regulator
d. memalsukan
dokumen asuransi
17. Syarat-syarat sahnya
suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali:
a. ada kata sepakat
diantara mereka yang mengikatkan diri
b. cakap untuk membuat
suatu perjanjian
c. penandatanganan polis
oleh tertanggung
d. mengenai suatu hal tertentu
18. Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian adalah:
a. pelanggaran
administratif
b. pelanggaran tata-usaha
Negara
c. pelanggaran
administrasi niaga
d. kejahatan
19. Perlindungan konsumen
perasuransian diatur di dalam:
a. Undang-Undang No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian
b. Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
d. semua jawaban di atas benar
20. Jenis usaha asuransi
menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mencakup di bawah ini, kecuali:
a. usaha asuransi
kerugian
b. usaha asuransi jiwa
c. usaha reasuransi
d. usaha pialang asuransi
21. Transaksi ko-asuransi
merupakan penerapan prinsip:
a. kepentingan
tertanggung yang harus terlindungi dengan baik
b. kebebasan setiap orang
untuk memilih satu penanggung
c. jumlah bilangan besar
d. kontribusi
22. Pembinaan usaha
perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam:
a. Undang-Undang No.21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
c. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
d. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
23. Yang tidak termasuk wanprestasi pada perjanjian asuransi
adalah:
a. tidak melakukan sesuatu yang disanggupi akan dilakukan
b. melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat
c. melakukan apa yang diperjanjikan dengan cara yang tidak
dilarang pihak lainnya
d. melakukan apa
yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
24. Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, usaha penunjang usaha asuransi antara lain terdiri dari:
a. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
b. usaha asuransi
kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
c. usaha asuransi jiwa
yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti
d. a, b dan c benar
25. Kebebasan memilih
penanggung menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 berarti:
a. setiap penanggung
bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya,
kecuali bagi asuransi social
b. setiap orang bebas
memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, termasuk bagi
asuransi sosial
c. setiap orang bebas
memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, kecuali bagi
asuransi social
d. setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan
risiko yang akan dijamin asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial
26. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.1/POJK.07/2013, Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menerapkan
berbagai prinsip :
a. transparansi, perlakuan yang adil, keandalan
b. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen
c. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara
sederhana, cepat dan biaya terjangkau
d. semua jawaban
di atas benar
27. Program asuransi
sosial hanya dapat diselenggarakan oleh:
a. yayasan
b. badan usaha milik
Negara
c. koperasi
d. perseroan terbatas swasta nasional dan patungan
28. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.1/POJK.07/2013, Pelaku Jasa Keuangan wajib menyediakan dan / atau
menyampaikan informasi mengenai produk dan / atau layanan yang memenuhi hal
dibawah ini, kecuali:
a. akurat dan jelas
b. jujur
c. berpihak pada konsumen
d. tidak
menyesatkan
29. Hak pemegang polis
atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi
merupakan:
a. hak kreditur bersaing
b. hak kreditur utama
c. hak kreditur hipotik
d. hak kreditur pengganti
30. Berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian pengaduan dari konsumen, ada berbagai alternatif yang dapat
ditempuh konsumen, kecuali:
a. penyelesaian sengketa oleh Lembaga Jasa Keuangan
b. pengerahan massa oleh konsumen
c. penyelesaian sengketa
di luar pengadilan
d. penyelesaian sengketa melalui pengadilan
d. penyelesaian sengketa melalui pengadilan
1 comments:
ibu..salam kenal
Ibu punya kunci jawaban CGI 002 yang di ujiankan kemarin bulan September 2016..., thanks
Contoh soalnya spt ini :
1. Akibat tidak terpenuhinya persyaratan mengenai subjek suatu perjanjian adalah...
A. Batal demi hukum
B. Batal dengan sendirinya
C. Salah satu pihak dapat meminta perjanjian itu dibatalkan
D. semua jawaban benar
Ibu..mohon dibantu kirim ke email saya : erwin.subhana@gmail.com
terima kasih
Post a Comment